EKBIS.CO, AMBON -- Periode Januari hingga Oktober 2021 kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Maluku telah menerima sebanyak 111 layanan perlindungan konsumen.
"Layanan konsumen dengan rincian 59 layanan pada sektor perbankan, satu pada sektor financial technology, dan 51 pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan provinsi Maluku, Roni Nazra, Kamis (30/12).
Sedangkan jumlah permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masyarakat sebanyak 89 permintaan. Selain itu, dalam upaya perlindungan konsumen Kantor OJK Provinsi Maluku bekerjasan dengan Tim Satgas Waspada invstasi secara aktif melakukan sosialisasi terkait waspada investasi dan pinjaman online serta menyampaikan publikasi perusahaan fintech berizin OJK dan tidak berizin (illegal).
Dia mengatakan, dalam melayani pengaduan dan kebutuhan informasi masyarakat terhadap industri keuangan secara optimal, OJK membuka hotline layanankonsumen dengan nomor kontak 157 atau dapat melalui Whatsapp 081-151-157-157. Serta Layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat di akses melalui http://kontak157.ojk.go.id.
Roni menyatakan, OJK Maluku selama 2021 dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya terus mendorong stabilitas industri jasa keuangan, melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengimplementasikan kebijakan startegis OJK 2021.