Jumat 31 Dec 2021 10:52 WIB

Mulai 7 Januari, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Resmi Dibuka

Pendaftaran untuk mencari dewan komisioner OJK periode 2022-2027.

Rep: Novita Intan/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani mengatakan, panitia seleksi akan membuka tujuh posisi dewan komisioner OJK.
Foto: istimewa
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani mengatakan, panitia seleksi akan membuka tujuh posisi dewan komisioner OJK.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan membuka pendaftaran calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Januari sampai 25 Januari 2022. Adapun pembukaan ini dengan masa jabatan periode 2022-2027.

 

Baca Juga

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani mengatakan, panitia seleksi akan membuka tujuh posisi dewan komisioner OJK. Adapun posisi tersebut ketua merangkap anggota, wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota.

 

Kemudian, kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangannya lainnya merangkap anggota, ketua dewan audit merangkap anggota, dan anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

 

“Pendaftaran dibuka mulai 7 Januari 2022 jadi pendaftaran sekarang belum mulai. Artinya pendaftaran yang dibuka 7 Januari akan ditutup pada tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/12).

Adapun pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Nantinya, terdapat empat tahap seleksi calon anggota dewan komisioner OJK yakni tahap seleksi administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, dan penilaian berdasarkan masukan masyarakat. Selanjutnya, seleksi tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan, serta tahap afirmasi dan wawancara.

 

"Sesudah proses afirmasi atau wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner OJK yang akan disampaikan kepada presiden,” ucapnya.

 

Selanjutnya Presiden Jokowi akan memilih 14 nama calon anggota dewan komisioner OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

 

"Sesudah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden Jokowi akan menetapkan tujuh calon anggota DK OJK periode 2022- 2027 pada 20 Juli 2022," ucapnya.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi peserta seleksi antara lain warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, harus cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang sebabkan perusahaan pailit, sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, harus mempunyai pengalaman dan keahlian jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhkan hukuman pidana berdasarkan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

 

Sri Mulyani akan memimpin panitia seleksi sebagai ketua. Didampingi oleh delapan anggota lainnya antara lain Perry Warjiyo sebagai mewakili Bank Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo mewakili pemerintah, Suahasil Nazara mewakili pemerintah, Doddy Budi Waluyo mewakili Bank Indonesia, Agustinus Prasetyantoko mewakili masyarakat akademisi, Muhammad Chatib mewakili masyarakat industri perbankan, Ito Warsito mewakili industri pasar modal, dan Julian Noor dari mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.

 

Eks Managing Director World Bank tersebut mengundang putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi sebagai Anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027. Adapun pendaftaran akan dibuka secara online tanpa tatap muka melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement