EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasar modal syariah mampu membukukan positif meski di tengah masa pandemi Covid-19. Kondisi tersebut tercermin dari kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), pertumbuhan jumlah saham syariah hingga meningkatnya kapitalisasi pasae saham syariah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 29 Desember 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami pertumbuhan sebesar 6,80 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yang sebelumnya mencapai 177,48 poin menjadi 189,55 poin.
Jumlah Saham Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) juga tercatat mengalami peningkatan. Pada periode tahun 2020, jumlah saham syariah yang masuk DES sebanyak 441 Efek Syariah, dan kini naik menjadi sebanyak 494 Efek Syariah pada 29 Desember 2021.
Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar saham syariah juga mengalami pertumbuhan. Sepanjang tahun lalu, kapitalisasi pasar saham syariah tercatat sebesar Rp3.344,93 triliun. Lalu pada tahun ini telah tumbuh 19,36 persen menjadi Rp3.992,66 triliun.
Untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid 19, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan antara lain relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal dan pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan.
"OJK juga memberi kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dikutip Jumat (31/12).
OJK terus berupaya meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan.
Selain itu, OJK berupaya mendorong Pasar Modal sebagai salah satu sumber pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha dengan karakteristik new economy. Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.
Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi Efek, serta penanganan delisting, go private, pemailitan dan pembubaran.
OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.