EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan mensubsidi BBM jenis Pertalite. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, di dalam aturan tersebut pada Pasal 21B memuat pemerintah menjadikan bensin RON 88 atau Premium yang merupakan salah satu campuran bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Kemudian bensin RON 90 atau Pertalite merupakan campuran dari 50 persen bensin Premium (RON 88) dan 50 persen RON 92 atau Pertamax.
"Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen. Tapi ada Premium yang kemudian dipakai bikin Pertalite. Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Premium yang dipakai Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi," ujar Suahasil saat konferensi pers APBN KiTA 2021, Senin (3/1).
Menurutnya saat ini bensin Premium yang notabene masuk subsidi sudah dicampur untuk membuat jenis Pertalite, sehingga bisa saja komponen Premium yang di dalam Pertalite tersebut disubsidi.
"Premium yang dicampur itu nanti bisa dijadikan Pertalite. Jadi disubsidi tetap Premiumnya, sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya," ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menambahkan Pertalite akan mendapatkan subsidi sebab BBM jenis tersebut masih mengandung Premium. Isa juga menegaskan BBM jenis Premium batal dihapuskan di Indonesia.
"Maka itu pemerintah akan berikan kompensasi pengadaan dan basisnya tetap premium. Tapi premium sudah baik dikendalikan, distribusi sebagai premium menurun tapi dalam pertalite ada komponen Premium. Akan kami dukung bagaimana memberikan kompensasi," ucap Isa.