Rabu 05 Jan 2022 00:10 WIB

PPA Kelola Rp 10 Triliun Aset Bermasalah Bank Muamalat

Pemetaan pengelolaan sesuai kategori aset juga terus dilakukan PPA

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Bank Muamalat (ilustrasi). PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA akan mengelola aset bermasalah Bank Muamalat Indonesia senilai Rp 10 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Bank Muamalat (ilustrasi). PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA akan mengelola aset bermasalah Bank Muamalat Indonesia senilai Rp 10 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA akan mengelola aset bermasalah Bank Muamalat Indonesia senilai Rp 10 triliun. Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi menyampaikan pengelolaan tersebut akan menghasilkan recovery return di atas 30 persen.

"Kita berupaya akan lebih dari itu, dan collection semaksimal mungkin dalam waktu 2-3 tahun," katanya dalam konferensi pers dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, PPA akan melakukan sejumlah strategi. Salah satunya dengan mengerahkan Aparat Penegak Hukum (APH). PPA telah memulai proses ini dan akan lebih intensif pada 2022.

Pemetaan pengelolaan sesuai kategori aset juga terus dilakukan. Hal ini akan menjadi acuan untuk pengaturan atas pemulihan dana, baik itu penagihan khusus maupun seperti biasanya.

Direktur Bank Muamalat Indonesia, Achmad Kusna Permana menyampaikan masuknya PPA dalam skema kerja sama dan akuisisi Bank Muamalat oleh BPKH menjadikan investasi aman. Setelah pengelolaan aset berkualitas rendah oleh PPA, NPF Bank Muamalat menjadi 0,58 persen.

"Recovery return yang bisa dihasilkan PPA bisa mencapai 34 persen," katanya.

Ia berkomitmen untuk membawa lebih besar nilai manfaat bagi BPKH yang akan berdampak positif pada pelayanan jamaah haji. BPKH adalah investor ke-32 yang akhirnya berhasil mengakuisisi Bank Muamalat setelah serangkaian proses uji kelayakan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement