Rabu 05 Jan 2022 16:48 WIB

Penyediaan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Berlaku Secara Nasional

Penyediaan ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi pada Mei.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). Pemerintah menetapkan, penyediaan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter berlaku secara nasional.
Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
Pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). Pemerintah menetapkan, penyediaan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter berlaku secara nasional.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga minyak goreng masih tinggi di pasaran, baik di pasar ritel maupun tradisional. Maka pemerintah berupaya menjaga stabilitas sekaligus memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat.

Pemerintah mengambil kebijakan untuk penyediaan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen. Kebijakan itu berlaku di seluruh Indonesia. 

Baca Juga

"Penyediaan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Lalu akan dievaluasi pada Mei dan dapat diperpanjang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/1).

Ia menyebutkan, volume selama enam bulan sebanyak 1,2 miliar liter. Kemudian dibutuhkan anggaran guna menutup selisih harga ditambah PPN sebesar total Rp 3,6 triliun. 

"Komite pengarah memutuskan BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sejumlah Rp 3,6 triliun," kata Airlangga.

BPDP-KS, lanjut dia, dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDP-KS. Airlangga menambahkan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pangan, Menteri Perdagangan mendapat penugasan terkait kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Lalu Menyiapkan regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara, kata dia, BPBD-KS menyediakan anggaran untuk enam bulan termasuk PPN dan menyiapkan perjanjian kerja sama dan penetapan surveyor independen. "Berikutnya, Menteri Keuangan akan menyiapkan tata pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga dan ini mengadopsi aturan dirjen pajak. Dukungan lembaga lain termasuk kementerian perindustrian terkait SNI (Standar Nasional Indonesia)," tutur Airlangga. 

Direktur Utama BPBD-KS Eddy Abdurrachman menambahkan, telah diberi tugas menutup selisih harga antara harga pasar dengan HET yang ditetapkan Menteri Perdagangan. "Tadi telah diputuskan jumlah atau volume yang akan disalurkan selana enam bulan dengan mendapat dukungan selisih harga dari BPDP-KS sekitar Rp 1,2 miliar liter dengan dana kurang lebih Rp 3,6 triliun termasuk PPN," ujarnya pada kesempatan serupa.

Ia menyatakan, kondisi ketersediaan dana BPDP-KS cukup untuk bisa mendanai program itu. "Insya Allah bisa dilakukan sampai enam bulan ke depan," jelas dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement