Kamis 06 Jan 2022 23:25 WIB

Kadin Dukung Kebijakan Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng

Kadin apresiasi langkah pemerintah stabilkan minyak goreng

Red: Nashih Nashrullah
Kadin apresiasi langkah pemerintah stabilkan minyak goreng. Ilustrasi minyak goreng
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Kadin apresiasi langkah pemerintah stabilkan minyak goreng. Ilustrasi minyak goreng

EKBIS.CO,  JAKARTA— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah untuk segera mencari solusi terbaik dalam menstabilkan harga minyak goreng.

"Kadin Indonesia mendukung arahan Presiden dan keluarnya kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri," tegas Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/1).

Baca Juga

Kadin Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian juga mendukung penguatan distribusi minyak goreng di wilayah Indonesia bagian Timur yang lebih membutuhkan.

"Teman-teman pengusaha kelapa sawit yang tergabung di Kadin Indonesia juga menjadi narasumber utama (prominent), selain Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dalam Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang terdiri dari Menko Perekonomian dan para menteri terkait," katanya.

Arsjad menyampaikan terima kasihnya kepada pelaku usaha dan petani kelapa sawit yang telah menyalurkan dana sawit melalui Pungutan Ekspor (PE) untuk BPDPKS.

Pasalnya, sebagian dananya bisa dipakai untuk membantu operasi pasar dan selisih harga pada minyak goreng dapat digunakan untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) plus PPN harga minyak goreng kemasan sederhana untuk periode tertentu.

"Kami berharap hal ini dapat membantu membuat harga minyak goreng kembali terjangkau dan bisa distabilkan," tambah Arsjad.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran seiring dengan melonjaknya harga CPO di pasar global.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan persetujuan turunnya dana BPDPKS sebesar Rp3,6 triliun guna menstabilitasi harga minyak goreng dalam negeri.BPDPKS ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement