EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) terus melakukan terobosan guna mempercepat penyelesaian pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) kepada para pensiunan maupun ahli warisnya. Hingga pengujung 2021, BUMN ini telah menggelontorkan dana SHT kepada pensiunan sebesar Rp 145 miliar.
Pembayaran SHT seiring semakin membaiknya kinerja perusahaan. Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin mengatakan, peningkatan pembayaran SHT menunjukkan adanya pencapaian-pencapaian positif dari perusahaan setiap tahunnya. Tak hanya peningkatan kinerja karyawan, juga semakin baiknya hasil produksi, ditambah lagi dari sektor bisnis non-core yang semakin beragam.
"Sehingga pembayaran Santunan Hari Tua ini diharapkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1).
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak 2012 sampai 2020, selama kurun waktu sembilan tahun itu, PTPN II melakukan pembayaran SHT berkisar Rp 164 miliar. “Alhamdulillah tahun 2021 perusahaan mampu membayarkan SHT sebesar Rp 145 miliar, yang besarannya hampir sama dengan sembilan tahun pembayaran SHT di masa yang lalu. Ini angka yang luar biasa,” ujar Irwan.
Perusahaan, menurut Irwan sangat menyadari kewajiban kepada para pensiunan. Perusahaan akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan yang terbaik demi kesejahteraan para karyawan dan pensiunan.
Di tempat terpisah, Tumino, pensiunan tahun 2009 Kebun Gohor Lama, menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada perusahaan yang peduli kepada pensiunan. “SHT ini sudah lama kami tunggu-tunggu dan menjadi pengharapan bagi kami,” katanya.
Begitu pula Barjo, pensiunan tahun 2012 Kebun Batang Serangan, selain mengucapkan terima kasih juga mengatakan bahwa SHT dapat digunakannya untuk kelangsungan hidup dengan memulai usaha. “Kami berharap PTPN II dapat menyelesaikan pembayaran SHT kepada para pensiunan dan kembali jaya seperti dahulu sehingga karyawan makin sejahtera,” ujarnya.