EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Jepang dan Pemerintah Korea kompak menyatakan keberatan atas kebijakan larangan ekspor yang dibuat Pemerintah Indonesia. Pernyataan resmi kedua negara disampaikan ke Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menggapi kelabakannya negara tetangga karena tak dapat pasokan batubara, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaiatan mengatakan saat ini pemerintah masih mencari solusi permanen terkait tata kelola batu bara.
"Kita selesaikan baik-baik semuanya. Pak Menteri Perdagangan nanti itu yang selesaikan kalau permintaan (negara tetangga) soal yang ekspor," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jumat (7/1/2022).
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji melayangkan surat ke Menteri ESDM Arifin Tasrif soal keberatan atas kebijakan larangan ekspor. Kanasugi mengatakan, industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur.
Ia mencatat, Jepang mengimpor sekitar dua juta ton batu bara per bulan dari Indonesia. Jepang menyampaikan keprihatinan serius dengan larangan ekspor batu bara Indonesia ini.
"Larangan ekspor yang tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakat Jepang," ujar Kanasugi.
Dia mengingatkan, Jepang selama ini lebih banyak mengimpor batu bara kalori tinggi atau high calorific value (HCV). Sementara, yang biasa digunakan oleh PLN untuk pembangkit listrik adalah batu bara kalori rendah atau low calorific value (LCV).
Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. "Saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batubara ke Jepang," ujarnya menambahkan.
Menteri Perdagangan Korea, Yeo Han koo juga menyatakan keberatan atas kebijakan larangan ekspor. Sejatinya, Han Koo mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis energi dalam negeri. Hanya saja, menurut Han Koo persoalan kebutuhan luar negeri mesti menjadi concern dari pemerintah Indonesia.
"Kami sangat meminta kerja sama pemerintah Indonesia untuk segera dimulainya kembali pengiriman batubara," ujar Han Koo.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batubara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena PLN mengalami krisis pasokan batu bara.