EKBIS.CO, JAKARTA--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghapus ketentuan denda pelayanan Pemanduan kapal di seluruh wilayah regional. Direktur Pengelola Pelindo Putut Muljanto mengatakan peniadaan denda yang berlaku sejak 1 Januari 2022 tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pengguna jasa.
“Kebijakan ini merupakan salah satu wujud implementasi sistem operasi pelayanan kapal yang berdampak positif pada termonitornya seluruh pelayanan serta untuk mendukung kelancaran pelayanan operasi secara tepat waktu dan efisien,” kata Putut dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, peniadaan ketentuan denda tersebut antara lain meliputi batas waktu pengajuan permohonan penyampaian permintaan pelayanan pemanduan. Beberapa diantaranya seperti pelayanan kapal tiba, keberangkatan, gerakan tersendiri, dan pembatalan atau perubahan serta pelayanan olah gerak kapal. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Pelindo pascamerger," tutur Putut.
Putut mengharapkan, penghapusan denda pemanduan kapal tersebut mampu mendorong percepatan transformasi pasca integrasi. Dengan begitu dapat menciptakan pengembangan konektivitas hinterland, jaringan pelayaran terintegrasi, serta dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan antara lain melalui standarisasi pola operasi pelayanan jasa di Pelabuhan,” tutur Putut.
Dia menegaskan, standardisasi pelayanan jasa di pelabuhan menjadi program utama yang dilakukan oleh Pelindo setelah merger. Hal tersebut dilakuka agar pengguna jasa semakin mudah dalam mengakses layanan, antara lain pada layanan pandu, mekanisme proses bongkar muat barang, hingga barang meninggalkan terminal pelabuhan. "Standarisasi inilah yang kedepannya diharapkan mampu berdampak pada penurunan biaya logistik secara bertahap," ujar Putut.