Selasa 18 Jan 2022 17:05 WIB

Upaya Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng, Dari Subsidi Hingga Batasi Ekspor

Pemerintah batasi ekspor CPO untuk cegah kecurangan dari program subsidi minyak

Rep: Dedy Darmawan Nasution/Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pengunjung berjalan di samping rak minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah melakukan berbagai upaya demi menekan harga minyak goreng. Salah satu kebijakan terbaru dilakukan Kementerian Perdagangan dengan mengeluarkan larangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO), palm olein, dan minyak jelantah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Seorang pengunjung berjalan di samping rak minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah melakukan berbagai upaya demi menekan harga minyak goreng. Salah satu kebijakan terbaru dilakukan Kementerian Perdagangan dengan mengeluarkan larangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO), palm olein, dan minyak jelantah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melakukan berbagai upaya demi menekan harga minyak goreng. Salah satu kebijakan terbaru dilakukan Kementerian Perdagangan dengan mengeluarkan larangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO), palm olein, dan minyak jelantah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah harus memastikan, program subsidi minyak goreng sebanyak 1,2 miliar liter seharga Rp 14 ribu yang dijalankan saat ini tidak terjadi kecurangan Ia pun menegaskan, kebijakan lartas yang akan diterapkan bukan berarti melarang ekspor sepenuhnya.

Baca Juga

"Untuk memastikan tidak ada kecurangan itu, kita akan melartaskan, bukan melarang. Untuk minyak jelantah, palm olein, dan CPO," kata Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Adapun kecurangan yang dimaksud yakni mengekspor minyak sawit ke luar negeri yang harganya telah disubsidi oleh pemerintah. Praktik tersebut harus dicegah agar masyarakat bisa mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau secara mudah.

"Kita harus memastikan tidak ada kecurangan daripada subsidi minyak goreng yang dikerjakan oleh pemerintah," kata Lutfi.

Sementara itu di tempat berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022) mengatakan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun.

Ia menambahkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait implementasi kebijakan ini. 

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," tuturnya.

Hanya saja, kata dia, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya sepekan dari tanggal pemberlakuan. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Ada pula Menteri Keuangan diwakili Direktur Jederal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam. Lalu Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement