EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM hingga Kamis (20/1/2022) sudah memperbolehkan 72 kapal batu bara untuk berangkat ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menjelaskan, 72 kapal tersebut berasal dari 139 perusahaan.
"Perkembangan sudah kami izinkan 72 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO (domestic market obligation) 100 persen," ujar Ridwan di Kementerian ESDM, Kamis (20/1/2022).
Dari 72 kapal tersebut, kata Ridwan, ada sembilan kapal yang berasal dari trader. Trader ini diperbolehkan berangkat karena tidak memiliki kewajiban DMO 25 persen.
"Sudah boleh jalan yang 100 persen, tapi beberapa kapal yang memang berasal dari trader itu karena tidak punya kewajiban DMO 25 persen," ujar Ridwan.
Sebelumnya, pada Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara.