Ahad 30 Jan 2022 17:30 WIB

Ini Dampak Negatif Kebijakan DPO Minyak Sawit Menurut Gapki

Harga CPO yang ditekan dapat berdampak pada tekanan harga TBS sawit dari petani.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari dalam rakit di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Senin (8/3/2021). Gapki menyebut kebijakan DPO minyak sawit akan berdampak negatif.
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Seorang pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari dalam rakit di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Senin (8/3/2021). Gapki menyebut kebijakan DPO minyak sawit akan berdampak negatif.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit dalam negeri khusus bahan baku minyak goreng dapat menimbulkan dampak negatif. Sebab, dengan harga CPO yang ditekan dapat berdampak pada tekanan harga tandan buah segar (TBS) sawit dari petani.

"Yang menjadi masalah itu di petani. Di sisi hulu, khususnya TBS akan turun. Ada potensi disitu," kata Sekretaris Jenderal Gapki, Eddy Martono kepada Republika.co.id, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (267/1/2022), mengeluarkan kebijakan domestic price obligation (DMO) minyak sawit sebesar 20 persen dari total volume ekspor. Itu ditempuh demi memastikan pasokan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri tercukupi.

DMO CPO diikuti dengan kebijakan DPO di mana pasokan minyak sawit yang terkena DMO dipatok lebih rendah dari harga internasional. Yakni Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein atau setara 655 dolar AS per ton, lebih rendah dari harga pasar saat ini yang lebih dari 1.300 dolar AS per ton.

Eddy mengatakan, kebijakan DMO sebesar 20 persen bukan jumlah yang besar. Sebagai gambaran, tahun lalu total ekspor CPO mencapai 2,7 juta ton sehingga hanya sekitar 540 ribu ton saja yang harus memenuhi DMO dan itu cukup untuk memenuhi kebutuhan industri minyak goreng.

Sebaliknya, kebijakan DPO yang mematok harga itu yang dapat menyebabkan transmisi penurunan harga hingga ke tingkat petani atau level terbawah.

"Ini efeknya sudah kemana-mana, petani saja sudah mulai kena dampak karena beberapa anggota Apkasinso (petani sawit) sudah melapor ada penurunan harga. Ada yang yang turun Rp 750 per kg sampai Rp 1.000 per kg" kata dia.

Eddy mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter dengan mekanisme subsidi dari dana BPDPKS sebetulnya sudah tepat dan tidak merugikan pihak-pihak terkait, termasuk petani. Lagipula, dana kelolaan di BPDPKS juga bersumber dari para perusahaan eksportir CPO yang merupakan dana pungutan ekspor dan bea keluar.

"Jadi sebetulnya lebih baik seperti kemarin saja," ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, mengatakan, perusahaan masih menunggu aturan teknis dari pemerintah mengenai pelaksanaan DMO dan DPO. Jika nantinya memang akan terus diterapkan, DMO diharapkan dapat membantu stabilisasi harga minyak goreng tanpa harus menganggu kinerja ekspor CPO.

"Terkait DPO kami masih menunggu teknisnya seperti apa karena belum ada best practice sebelumnya terkait DPO," ujar dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement