EKBIS.CO, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 telah mengumumkan hasil Seleksi Tahap I yakni seleksi administratif. Hasilnya, ada 155 nama yang lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis surat pengumuman resmi OJK, Senin (31/1/2022).
Dalam surat itu tertera, seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I akan mengikuti Seleksi Tahap II, meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, serta makalah. Dalam rangka Seleksi Tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi memberikan masukan dan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan atau perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I.
Partisipasi tersebut dengan dua ketentuan. Pertama, menyampaikan masukan dan atau informasi kepada Pansel lewat email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan ke Pansel di Gedung Djuanda I Lantai G, Jakarta Pusat, informasi paling lambat diterima pada 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Ketentuan kedua, bukti atau bila ada dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau pada surat.
Pansel menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan atau informasi yang diberikan. Panitia seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan atau informasi yang diterima.
Hasil Seleksi Tahap II nantinya diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id sesudah 16 Februari 2022. Tepatnya setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan atau informasi dari masyarakat.
Kemudian sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, seluruh Calon Anggota DK OJK diharapkan menjaga kesehatannya agar dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal. Termasuk asesmen dan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pansel, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil Seleksi Tahap II.