Selasa 01 Feb 2022 06:23 WIB

KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Kelompok Ini

Potongan harga ini untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah penumpang kereta api mengantri untuk dilakukan pengecekan tiket di Stasiun Senen, Jakarta (ilustrasi)..Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api mengantri untuk dilakukan pengecekan tiket di Stasiun Senen, Jakarta (ilustrasi)..Prayogi/Republika

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih. Khusus bagi lansia, besaran reduksi yang ditetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/1/2022).  

Baca Juga

Selain lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. Joni menuturkan, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. 

"Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan," jelas Joni. 

Dia menambahkan, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. 

"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," tutur Joni.

Joni mengtakan pelbggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.

Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau. Khususnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement