Sabtu 05 Feb 2022 07:13 WIB

Sepanjang 2021, OJK Catat Fintech Danai UMKM Rp 13,6 Triliun

Sebanyak 103 fintech peer to peer lending telah mengantongi izin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin membuat mangkuk keramik dari bahan tanah liat di Mini Pottery Studio, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/1/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech peer to peer lending telah mendanai UMKM sebesar Rp 13,6 triliun sepanjang 2021.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Perajin membuat mangkuk keramik dari bahan tanah liat di Mini Pottery Studio, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/1/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech peer to peer lending telah mendanai UMKM sebesar Rp 13,6 triliun sepanjang 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech peer to peer lending telah mendanai UMKM sebesar Rp 13,6 triliun sepanjang 2021. Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK Ahmad Buchori mengatakan sebanyak 103 fintech peer to peer lending yang mengantongi izin OJK melakukan pendanaan, di dalamnya terdapat 10,9 juta pemberi pinjaman atau lender dan 13,4 juta peminjam atau borrower.

"Terkait fintech ini semakin berkembang. Nilainya yang dipinjamkan (ke UMKM) sudah Rp 13,6 triliun pada 2021," ujarnya saat webinar, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya OJK berupaya mendorong penyaluran pembiayaan kepada UMKM agar dapat bertahan dari dampak akibat Covid-19.

"Pandemi dan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdampak pada UMKM dengan 84 persen mengalami penurunan pendapatan dan 62 persen UMKM mengalami kendala terkait pegawai dan operasional," ucapnya.

Buchori menyebut saat ini UMKM berjumlah 65 juta berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional karena mencapai 99 persen dari total pelaku usaha, sebanyak 120 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

UMKM juga mengisi 15,65 persen porsi ekspor nasional dan menyumbang 60,51 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Hal itu upaya pemulihan sektor ini penting dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK pun melakukan berbagai kebijakan, termasuk melakukan perpanjangan sejumlah insentif hingga 2023 agar UMKM benar-benar pulih dari efek pandemi,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement