Senin 07 Feb 2022 20:25 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Danareksa Jadi Holding BUMN Lintas Sektor

Sepuluh BUMN bergabung sebagai anggota dalam Holding Danareksa.

Red: Nidia Zuraya
Danareksa
Foto: Republika/Wihdan
Danareksa

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) menjadi holding pengelola BUMN lintas sektor, yang ditandai dengan bergabungnya sebanyak 10 perusahaan sebagai anggota dalam Holding Danareksa. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.

"Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM,"kata Direktur Utama Danareksa Arisudono Soerono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

 

Sepuluh BUMN yang bergabung dalam Holding Danareksa tersebut yaitu PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

Arisudono menjelaskan pembentukan Holding Danareksa ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa serta meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa agar lebih memberikan kontribusi positif kepada negara. Sebagai contoh, Holding Danareksa akan menjadikan kawasan industri milik BUMN sebagai kawasan yang modern, smart and green industrial estate.

Selanjutnya, mengubah bisnis PT Balai Pustaka menjadi perusahaan IP-based licensing digital company, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan national asset management company, dan transformasi bisnis model untuk anggota holding lain. Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN lintas sektor tahap 1 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022.

Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa. Arisudono menjelaskan Danareksa adalah perusahaan jasa keuangan yang memiliki pengalaman lebih dari 45 tahun serta telah dikenal baik secara nasional maupun internasional, dalam investment banking, capital market, financial advisory, serta underwriter.

"Danareksa juga telah mendampingi Pemerintah serta BUMN multi sektoral untuk mewujudkan berbagai Proyek Strategis Nasional. Kami optimistis dapat menjadi perusahaan yang bermanfaat bagi anggota holding dan berkontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi Indonesia," tambah Ari.

Holding Danareksa berkomitmen menciptakan nilai tambah dengan cara meningkatkan sinergi melalui kolaborasi dalam valuechain dan product/serviceoffering, peningkatan bargainingposition, sharing capabilities & collaboration, selain juga melakukan transformasi melalui penguatan dan penyelarasan strategi, arahan bisnis dan tata kelola; optimalisasi model bisnis, dan proses bisnis utama maupun pendukung.

"Saat ini, pembentukan Holding Danareksa tahap pertama telah memasuki proses akhir dengan terbitnya PP No 7/2022, yang dilanjutkan tahap kedua yang mulai dijalankan pada tahun ini juga (2022). Harapannya, seluruh proses integrasi dapat berjalan sesuai rencana dan dapat segera mungkinkan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah bagi negara," papar Ari.

Pada tahap kedua, terdapat beberapa BUMN dengan sektor beragam yang juga direncanakan akan bergabung menjadi anggota Holding Danareksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement