Senin 07 Feb 2022 21:07 WIB

Kemenhub Kembali Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri

Ada empat bandara yang bisa menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata

Red: Nidia Zuraya
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022). ilustrasi
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022). ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, menjadi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.

"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," kata Adita dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Adita menjelaskan, dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, terkait protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun demikian, Ia menegaskan bahwa bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Jadi ada empat bandara yang bisa menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujarnya.

Lebih lanjut Adita menuturkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan tersebut. Kemenhub bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.

"Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya dari para pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara," papar Adita.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement