EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) pada sembilan bulan pertama 2022. Hal ini untuk mempertahankan momentum pemulihan.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan pada 2022 agar semakin kuat, khususnya kuartal I dan II, sehingga perpanjangan insentif berada dalam keberlanjutan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Febrio menjelaskan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp 2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen, sedangkan atas penjualan rumah dengan harga senilai Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan insentif DTP 25 persen.
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas hadapan notaris. Dilakukan pula penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
“PPN DTP dimanfaatkan setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun dan jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022,” jelasnya.
Maka itu, untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
"Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ucapnya.