Kamis 22 Feb 2024 12:03 WIB

Insentif PPN Rumah Diperpanjang, Bisa Berikan Multiplier Effect?

Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Siswa sekolah dasar berjalan di lingkungan kompleks perumahan bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Siswa sekolah dasar berjalan di lingkungan kompleks perumahan bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar hingga akhir 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024.

Pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menilai, insentif properti akan berdampak cukup produktif kepada sektor properti dan konstruksi. Insentif itu dinilai bakal berefek ganda pula ke bidang lain.

Baca Juga

"Insentif diharapkan bisa meningkatkan permintaan kepada sektor properti. Itu berimbas kepada sisi suplai dengan semakin bergairahnya perusahaan konstruksi dan developer, dan menormalisasi kontribusi sektor konstruksi dan properti terhadap pertumbuhan," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP ini diberikan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat. “Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya," ujar dia.

Pemerintah, kata dia, berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya. Dwi menjelaskan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar," tuturnya.

Contoh kedua, lanjut Dwi, Tuan Y membeli rumah seharga Rp 5 miliar, atas transaksi itu, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11 persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta. Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.

Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement