Rabu 09 Feb 2022 02:12 WIB

Indef Sarankan Insentif Otomotif dan Properti Dialihkan ke Sektor Lain

Tren pertumbuhan sektor otomotif dan properti sudah kian membaik.

Red: Nidia Zuraya
Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti (ilustrasi). Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan insentif pajak otomotif dan properti bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini. Kedua sektor tersebut dinilai Indef sudah mampu tumbuh cukup tinggi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti (ilustrasi). Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan insentif pajak otomotif dan properti bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini. Kedua sektor tersebut dinilai Indef sudah mampu tumbuh cukup tinggi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa menyarankan insentif pajak otomotif dan properti bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini. Kedua sektor tersebut dinilai Indef sudah mampu tumbuh cukup tinggi.

"Ternyata insentif dari pemerintah di tahun 2021 untuk kedua sektor tersebut mampu mendorong pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya, serta real estat," ujar Riza di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Dengan demikian, tren pertumbuhan kedua sektor tersebut sudah kian membaik pada tahun 2022 dengan adanya dorongan insentif fiskal pada tahun lalu. Menurut dia, insentif kedua sektor tersebut bisa dialihkan kepada sektor pertanian, terutama di subsektor pangan dan peternakan yang masih melambat pada kuartal IV-2021 sehingga perlu mendapat perhatian.

"Sektor pangan dan peternakan ini yang sering terjadi inflasi, sehingga perlu mendapat perhatian khusus," ujarnya.

Riza melanjutkan sektor lainnya yang perlu mendapatkan insentif adalah industri pengolahan terutama subsektor kimia, farmasi, dan obat tradisional, serta subsektor industri karet, barang dari karet, dan plastik, yang belakangan ini mengalami perlambatan.

Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional saat ini pun bisa dijadikan prioritas pemberian insentif, karena dalam menghadapi pandemi investasi di bidang kesehatan sangat diperlukan. Dengan pemberian insentif di sektor pertanian dan industri pengolahan, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa terdongkrak lebih tinggi pada tahun ini, mengingat kedua sektor tersebut merupakan salah dua dari lima sektor yang memiliki bobot paling besar pembentukan produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tertinggi pada kuartal IV-2021 yakni dengan porsi 1,01 persen, sehingga menyebabkan perekonomian tumbuh 5,02 persen (year-on-year/yoy).Kemudian dilanjutkan oleh perdagangan dengan andil 0,71 persen, konstruksi 0,4 persen, informasi dan komunikasi 0,39 persen, dan sektor lainnya 2,51 persen.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan bermotor melalui dikeluarkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2022. Adapun PMK tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik pada 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yakni kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta bagi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC). Adapun desain insentif PPnBM DTP memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

"Periode insentif bagi LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022," kata Febrio.

Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III, sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat masing-masing kuartal hanya nol persen, satu persen dan dua persen.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I 2021, sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen. Adapun pemberian insentif segmen kedua juga diberikan mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.

Febrio menyebut kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Adapun perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement