Jumat 11 Feb 2022 19:17 WIB

BI Kembali Naikkan Batas Transaksi QRIS Jadi Rp 20 Juta

Tahun ini transaksi QRIS ditargetkan 15 juta dari 12 juta transaksi pada 2021.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
 Gubernur BI, Perry Warjiyo. Batas transaksi QRIS kembali dinaikkan kembali menjadi Rp 20 juta.
Foto: Bank Indonesia
Gubernur BI, Perry Warjiyo. Batas transaksi QRIS kembali dinaikkan kembali menjadi Rp 20 juta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta per transaksi.

"Baru saja diputuskan batas QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp 10 juta, sekarang menjadi Rp 20 juta per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pada tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021. Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021. "BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.

Dengan BI-FAST, ia menyebutkan masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp 250 juta secara langsung dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp 2.500 per transaksi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement