Senin 14 Feb 2022 18:59 WIB

Pemerintah akan Sesuaikan Regulasi Pintu Keluar Masuk Internasional

Pemerintah akan membuka Bandara Juanda untuk perjalanan umrah.

Red: Nidia Zuraya
Petugas melintas di keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan kembali menyesuaikan regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali. Termasuk regulasi terkait rencana membuka Bandara Juanda untuk perjalanan umrah.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas melintas di keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan kembali menyesuaikan regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali. Termasuk regulasi terkait rencana membuka Bandara Juanda untuk perjalanan umrah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan kembali menyesuaikan regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali. Termasuk regulasi terkait rencana membuka Bandara Juanda untuk perjalanan umrah.

"Pemerintah akan membuka keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya," ujar Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Selain itu Bandara Juanda juga akan menerima kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan berstatus pekerja migran Indonesia. Menko Luhut menyampaikan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pintu laut di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI yang bukan berstatus pekerja migran Indonesia dengan segala tujuan, tidak hanya wisatawan.

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengurangan durasi karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik WNA maupun WNI dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan yang akan diterapkan mulai pekan depan itu diperuntukkan kepada PPLN yang telah menerima vaksin lengkap dosis pertama dan kedua, termasuk vaksin booster. 

Mereka juga wajib melakukan tes PCR mandiri saat masuk dan keluar dari lokasi karantina. Apabila situasi terus membaik, lanjut Menko Luhut, pemerintah berencana menurunkan durasi karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN pada 1 Maret 2022.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan 1 April 2022 atau sebelum itu, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," jelasnya.

Lebih lanjut Menko Luhut menyampaikan bahwa Covid-19 varian Omicron diprediksi hanya dua kali lebih parah ketimbang flu biasa. Dia mengatakan hal itu berdasarkan penelitian luar negeri yang mengonfirmasi bahwa tingkat kematian akibat Covid-19 kini telah menurun.

"Pada pertengahan 2020 Virus Corona dideteksi 13 kali lebih mematikan ketimbang flu biasa. Namun pada 2022, varian Omicron diprediksi hanya dua kali lebih mematikan dari penyakit flu. Jadi, Omicron ini hanya dua kali lebih parah dari penyakit flu," papar Luhut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement