Rabu 16 Feb 2022 16:41 WIB

Klaim JHT Cair pada Usia 56 Tahun Dinilai Tepat

JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Aktivitas pegawai pabrik garmen. Pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun dinilai tepat.
Foto: undefined
Aktivitas pegawai pabrik garmen. Pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun dinilai tepat.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Center of Reform on Economics (CORE) menilai Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni sebanyak tiga program. Adapun program perlindungan sosial itu antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun. "Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," ujar Piter kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat. Hal ini sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.

Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. "JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ucapnya.

Menurutnya perubahan aturan pencairan JHT mengindikasikan pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja. Bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. 

Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan kembali mengiur JHT. "Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," kata Piter.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement