EKBIS.CO, JAYAPURA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat terus memberikan edukasi bagi masyarakat di wilayahnya terkait investasi ilegal dan investasi bodong.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Winter Marbun di Jayapura, Rabu (16/2/2022), mengatakan, edukasi ini untuk mencegah masyarakat menjadi korban penawaran investasi ilegal. Selain langsung ke masyarakat, OJK juga melakukan edukasi melalui sejumlah media massa.
"Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi Papua untuk terus memonitor dan menindaklanjuti pengaduan serta laporan masyarakat atas investasi yang diduga bodong," kata dia.
Menurut Winter, beberapa ciri investasi bodong yakni tidak adanya izin usaha dari institusi yang berwenang, tidak adanya underlying investasi dan tidak adanya kejelasan tentang cara pengelolaan investasinya. "Investasi bodong juga tidak jelasnya struktur pengurus, alamat domisili usaha tidak jelas, imbal hasil di luar batas kewajaran serta penawaran investasinya menyerupai money game dan ponzi scheme," ujar Winter.
Dia menjelaskan, OJK telah menyediakan kanal layanan konsumen untuk memastikan legalitas lembaga investasi ataupun fintech melalui beberapa akses. Seperti melalui telepon kontak 157.
Tidak hanya itu, masih ada layanan Whatsapp pada nomor 081-157-157-157, surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau melalui laman www.kontak157.ojk.go.id.
Winter menambahkan, OJK juga mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan di mana hal ini terkait strategi penempatan investasi. Masyarakat juga didorong memiliki pemahaman lebih baik terhadap produk atau layanan jasa keuangan, terutama terkait risiko investasi.