Jumat 18 Feb 2022 17:33 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Blended Finance untuk EBT

Pemerintah membuka semua peluang untuk mendapatkan pendanaan bagi proyek EBT.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Energi terbarukan/ilustrasi.
Foto: abc
Energi terbarukan/ilustrasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah dalam mengejar target bauran energi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan aturan terkait blended finance untuk proyek EBT.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menjelaskan kecukupan finansial memiliki peran strategis dalam percepatan transisi energi. Pemerintah membuka semua peluang untuk mendapatkan pendanaan.

Baca Juga

"Kami mendorong blended finance dan sedang menyusun Peraturan Presiden terkait hal ini. Bagaimana kita nanti akan memanfaatkan pendanaan tidak hanya di dalam negeri, tidak hanya yang berbasis komersial perbankan, tapi juga dari filantropis, mulitnasional yang bermaksud untuk mendukung pengembangan EBT di Indonesia," ujar Dadan, Jumat (18/2/2022).

Ia juga menjelaskan pemerintah memiliki skema pendanaan yang variatif dalam mencari dukungan investasi antarnegera maupun lembaga internasional.

Indonesia terbuka bagi kerja sama internasional, termasuk dalam urusan investasi asing, skema pendanaan yang inovatif, serta transfer teknologi berdasarkan semangat kemitraan yang setara dan saling menguntungkan.

Model pendanaan blended finance, papar Dadan, merupakan dana perwalian perubahan iklim Indonesia akan memfasilitasi perolehan dana dari para donor, yaitu Asian Development Bank, European Investment Bank (hibah/pinjaman) dan World Bank.

Selanjutnya, SDG Indonesia Satu merupakan platform terintegrasi untuk mendukung proyek terkait Sustainable Development Goal yang terdiri atas empat pilar, yaitu fasilitas pengembangan, de-risking, pembiayaan dan ekuitas. Kemudian, investasi anggaran non pemerintah yang mendorong sektor swasta dalam pengembangan proyek infrastruktur strategis nasional. Skema ini memfasilitasi investor dalam pembiyaan ekuitas (pembiayaan ekuitas langsung dan instrumen investasi ekuitas).

Adapula Tropical Landscape Finance Facility (TLFF), bertujuan memanfaatakan pendanaan publik untuk penggunaan lahan yang berkelanjutan, termasuk di bidang restorasi ekosistem dan investasi EBT. Selain itu, ada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau Public Private Partnership (KPBU/PPP) adalah kontrak jangka panjang antara pihak swasta dan entitas pemerintah untuk menyediakan aset layanan publik berupa Project Development Facility, Viability Gap Found, penjaminan infrastruktur & pembayaraan ketersediaan.

Terakhir, dari perbankan komersial dimana Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan persentase tertentu dari portofolio kredit untuk pembiayaan proyek hijau.

Dadan mengutarakan, kebutuhan investasi supaya mencapai karbon netral di 2060 memerlukan biaya besar. "Kalau kita ingin bebas dari emisi karbon di 2060, secara total kita membutuhkan sekitar Rp 1 triliun atau 29 miliar dolar AS per tahun," tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement