EKBIS.CO, JAKARTA -- Negara-negara G20, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto secara global. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan ada kekhawatiran perkembangan kripto akan membawa instabilitas pada sektor keuangan dan perekonomian dunia.
"G20 sepakati perlunya kerangka pengaturan dan pengawasan pada aset kripto, karena perkembangannya cukup pesat, sehingga jika tidak dipantau bisa timbulkan instabilitas ke pasar keuangan global dan perekonomian," katanya dalam konferensi pers G20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG), Jumat (18/2/2022).
Hal ini dibahas dalam agenda reformasi sektor keuangan global FMCBG. Perry mengatakan, G20 sepakat bahwa secara keseluruhan, kondisi keuangan global di masa pandemi ini lebih kuat, khususnya perbankan.
Perbankan global memiliki rasio permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. Namun demikian, G20 melihat bahwa pandemi juga menimbulkan dampak dari sektor korporasi ke sektor keuangan.
Muncul juga jasa keuangan yang diluar perbankan, salah satunya semakin besarnya perkembangan aset kripto. Perry mengatakan dalam sesi ini, G20 mendiskusikan upaya-upaya untuk memperkuat sektor keuangan global dari dampak pandemi.
"Agar lembaga keuangan dapat menjalankan fungsinya dalam pembiayaan ekonomi, intermediasi, dalam rangka pemulihan ekonomi, mengelola risiko, dan manfaatkan luasnya penggunaan teknologi," katanya.
Selain itu, G20 juga menekankan pentingnya melanjutkan proses implikasi dari peta jalan sistem pembayaran lintas negara. Ini merupakan agenda Presidensi G20 Arab Saudi.
Digitalisasi sistem pembayaran telah dilakukan di banyak negara sehingga dapat semakin memperkuat prosedur kerja sama sistem pembayaran antarnegara. Hal ini untuk pembangunan ekonomi dan juga memajukan transaksi secara mudah, cepat, dan murah.
"Untuk itu, G20 Presidensi Indonesia akan implementasikan roadmap-roadmap tersebut," kata Perry. Di dalam sistem digitalisasi itu juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi keuangan sehingga dapat mendukung usaha UMKM.