Fenomena pinjaman online atau pinjol menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah banyaknya kasus merugikan yang terungkap.
Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh pinjol menjadi alasan mengapa banyak orang memilih layanan ini dibanding meminjam ke bank.
Dilansir dari Finansialku.com, Ada dua permasalahan utama yang membuat keuangan tidak sehat, pertama tidak bisa menabung atau tidak memiliki tabungan dan yang kedua adalah terlilit utang.
Mengajukan utang ke lembaga pinjol tidaklah dilarang, namun Anda harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
Tujuan Pinjaman
Sebelum meminjam, Anda harus mengetahui tujuannya, apakah Anda berutang untuk memenuhi kebutuhan semata atau digunakan untuk kegiatan produktif yang bisa menjadi pemasukan seperti bisnis.
Saat Anda mengambil utang untuk menutup penghasilan yang kurang atau pengeluaran yang terlalu besar, itu berarti merupakan utang konsumtif.
Pinjaman apapun, apalagi pinjol, yang berbunga tinggi pada dasarnya tidak menyelesaikan masalah, bahkan bisa jadi menambah masalah baru jika tidak bisa membayarnya.
Adapun rasio cicilan utang produktif yang sehat yaitu 30-35% dari penghasilan, dan jika Anda memiliki utang konsumtif maka jagalah rasio utang konsumtif tidak lebih dari 15% penghasilan.
Legalitas Pinjol
Perlu diketahui bahwa ada pinjol yang legal dan ada yang ilegal. Penyelenggara pinjol yang legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan POJK No. 77 Tahun 2016.
Perhatikan setiap surat atau perjanjian yang diminta untuk ditandatangani atau disetujui dan jangan menjaminkan apapun supaya tidak kehilangan aset jika ada masalah di kemudian hari.
Anda dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait legalitas pinjol dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 atau melalui situs www.ojk.go.id.
Beban Bunga dan Denda Pinjol
Pinjol ilegal seringkali melakukan kegiatan usahanya tanpa mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menetapkan bunga yang sangat tinggi atas pinjaman yang diberikan.
Oleh karena itu, setelah melakukan pengecekan atas legalitas pinjol, cek juga bunga pinjaman yang dikenakan supaya kita tahu berapa bunga yang akan kita bayar atas pokok pinjaman serta denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya.
Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Sebagai contoh, saat Anda meminjam dana sebesar Rp 5 juta dan menunggak dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah Rp 10 juta.
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pinjol, maka sebaiknya tidak didiamkan apalagi tidak dibayar karena pinjol yang legal dapat melaporkan Anda ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Berhati - hati dan bijaklah sebelum mengambil utang, cek dahulu untuk apa kita berutang, ukur kemampuan bayar, dan pastikan kita mengetahui detail pinjaman yang kita ambil. Lebih baik mencegah daripada mengobati. (Regine Deanaendra)
Artikel ini diproduksi oleh tim finansialku.com untuk swa.co.id