EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menaikan kenaikan harga LPG nonsubsidi mulai Ahad (27/2). Pjs Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting mengatakan, hal ini merupakan bagian dalam penyesuaian harga LPG nonsubsidi.
"Harga baru seluruh produk LPG nonsubsidi ini berlaku mulai 27 Februari 2022," ujar Irto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (27/2).
Irto menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dia menyampaikan, harga Contract Price Aramco (CPA) saat ini mencapai 775 dolar AS per metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang 2021.
"Dengan adanya penyesuaian, harga LPG nonsubsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram (kg)," ungkap Irto.
Irto menyebut penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG nonsubsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di Asia Tenggara. Irto mengatakan, tidak ada perubahan harga yang berlaku untuk LPG subsidi 3 kg.
"Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat," kata Irto.