Rabu 09 Mar 2022 16:39 WIB

Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Kartu vaksin dosis kedua, hasil tes PCR, serta PeduliLindungi dan e-HAC wajib ada.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri penerbangan dan pariwisata.

Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Baca Juga

"PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Lalu PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/3). 

Pada saat kedatangan di bandara, Novie menegaskan, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Begitu juga dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia. 

Sementara bagi PPLN khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal empat hari di Bali. Sedangkan PPLN khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

"Untuk PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili," ujar Novie. 

Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus warga negara asing (WNA), wajib menunjukan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan. Begitu juga dengan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20 ribu SGD.

"Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami imbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara," kata Novie.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN diminta untuk melakukan karantina selama 7x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama. Selain itu juga pemantauan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Novie menegaskan, pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara. Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air," kata Novie. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement