EKBIS.CO, JAKARTA -- Beredar kabar adanya penumpang yang masih diwajibkan melampirkan hasil tes antigen saat melakukan naik pesawat pada Selasa (8/3/2022). Padahal, aturan perjalanan terbaru sudah membolehkan penumpang pesawat tanpa antigen dan PCR selama sudah vaksin kedua atau ketiga.
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhun Fitri Indah S mengatakan hal tersebut terjadi saat Surat Edaran (SE) Kemenhub belum diterbitkan.
"PCR atau Rapid Test Antigen masih menjadi persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemhub Nomor 96 Tahun 2021," kata Fitri dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/3/2022) malam.
Fitri menuturkan, sosialisasi aturan baru perjalanan menggunakan pesawat sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 telah dilaksanakan pada kesempatan pertama SE tersebut disetujui oleh Menteri Perhubungan pada Selasa (8/3/2022) siang. Sosialisasi juga dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan.
Aturan baru pernalanan menggunakan pesawat berlaku sejak kemarin (8/3/2022). Hal tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu PPDN dengan usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan. Hanya saja juga tetap jarud pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Rahayu Subekti