EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak akan mengurangi kewajiban pemberian pesangon oleh pengusaha."Saya rasa kita sudah di dalam track yang tepat tinggal kita mengawal mudah-mudahan, istilahnya, terus kita sosialisasikan, kita edukasi masyarakat bahwa JKP ini adalah hak yang memang didapatkan seseorang pekerja yang ter-PHK," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ketika ditemui jelang dimulainya pertemuan forum G20 di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Anwar mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam dialog dengan penerima manfaat JKP di Jakarta hari ini telah memastikan bahwa JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja terkena PHK. "JKP tidak menggantikan pesangon. Pesangon tetap harus diberikan," kata Anwar.
Selain itu, dia mengatakan bahwa keberadaan JKP tidak berarti memudahkan seseorang mengalami PHK. Adanya PHK merupakan pilihan terakhir dan jika bisa dapat dihindari untuk dilakukan perusahaan. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sepuluh penerima manfaat JKP yaitu bantuan tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta pada hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengatakan bahwa JKP adalah bukti keberadaan negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK. Menurut Ida, program JKP adalah "jantung" dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia saat ini maupun masa depan.
Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan."JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," tutur Menaker Ida.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan berkeinginan untuk bekerja kembali. Salah satu syaratnya yaitu memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Persyaratan lain yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN BPJS Kesehatan serta JKK, JHT, JP, dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.