Senin 14 Mar 2022 10:24 WIB

Kerugian Korban Aplikasi Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan, Ini Caranya

LPSK menyebut kerugian korban investasi bodong bisa diganti lewat aset pelaku

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex masih berpeluang dikembalikan. Cara yang ditempuh bisa melalui mekanisme restitusi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex masih berpeluang dikembalikan. Cara yang ditempuh bisa melalui mekanisme restitusi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex masih berpeluang dikembalikan. Cara yang ditempuh bisa melalui mekanisme restitusi. 

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya. 

"Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum nantinya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban," kata Achmadi dalam keterangan yang dikutip Republika pada Senin (14/3). 

Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa ”korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi”. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK. 

”Pada intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap, para korban melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," imbau Achmadi.

Achmadi meyakini peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar karena proses hukum baru berjalan. Namun ia mengingatkan berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya. 

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ucap Achmadi.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diantaranya adalah TPPU. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement