EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta melibatkan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas), dalam pendistribusian minyak goreng satu harga ke tengah masyarakat. Hal ini guna mencegah antrian panjang di sejumlah titik pendistribusian migor yang menimbulkan pemandangan tidak elok.
Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Yudianto Tri mengatakan permintaan untuk menunjuk Inkoppas sebagai distributor minyak goreng (migor) bukan mengada-ada. Selain berada di tengah pasar rakyat atau pasar-pasar tradisional yang tersebar di berbagai daerah di tanah air, Inkoppas di masa lalu punya pengalaman yang cukup sukses dalam pendistribusian migor yang kala itu juga langka.
Selain itu masyarakat bisa langsung mendapatkan migor di setiap Koppas di daerah masing-masing. Saat ini Inkoppas beranggotakan 18 sekunder Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) di 18 Provinsi dengan anggota 2.689 Primer Koppas yang tersebar berbagai Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
“Kelangkaan migor memang sudah dilakukan pendistribusian melalui sejumlah ritel modern, namun tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi ini tidak boleh berlarut-larut apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri dimana kebutuhan migor makin tinggi,” kata Yudianto berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/3/2022).
Yudianto pun menjamin distribusi akan lancar dan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang disesuaikan Pemerintah. Inkoppas juga siap menandatangani pakta integritas bila dilibatkan dalam distribusi minyak goreng.
Yudianto menyebut pihaknya sudah meminta dilibatkan dalam pendistribusian migor satu harga. Namun permohonan tersebut belum direspons, padahal ke beradaan Inkoppas beserta anggotanya Koppas sangat riil di tengah masyarakat.
Hal ini berbeda dengan pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, di mana kala itu Inkoppas dilibatkan pemerintah dalam melakukan distribusi Migor guna menstabilkan harga pasar yang normal. Hasilnya, harga migor yang kala itu melonjak hingga Rp 8.000 per kg dapat diturunkan hingga Rp 4.200 per kg sesuai harga eceran tertinggi.
Selain berharap Inkoppas beserta jaringan pasarnya dilibatkan dalam menjamin ketersediaan migor dan kebutuhan pokok lainnya, Yudianto mendesak pemerintah dapat mempermudah akses bagi Inkoppas untuk mendapatkan pasokan kebutuhan pokok langsung dengan pabrikan dan BUMN Pangan.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat Inkoppas segera menyurati atau melakukan audiensi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI guna meminta dukungan agar peran Inkoppas maupun keberadaan perkoperasian tetap diperhatikan sebagai bagian utama dari tiga pelaku ekonomi nasional, di samping BUMN dan Swasta.