Selasa 15 Mar 2022 17:49 WIB

BPS Catat Upah Buruh Naik Sepanjang Febuari 2022

BPS menyebut riil upah buruh nasional naik 0,31 persen saat Februariq

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Buruh mengangkut karung berisi gabah di area persawahan Bontomanai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata buruh tani, buruh bangunan, hingga asisten rumah tangga mengalami kenaian sepanjang Februari 2022.
Foto: Antara/Arnas Padda
Buruh mengangkut karung berisi gabah di area persawahan Bontomanai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata buruh tani, buruh bangunan, hingga asisten rumah tangga mengalami kenaian sepanjang Februari 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata buruh tani, buruh bangunan, hingga asisten rumah tangga mengalami kenaian sepanjang Februari 2022.

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2022 naik 0,31 persen dari Rp 57.595 dari Janauri menjadi Rp 57.771 per hari pada Februari.

"Secara riil upah buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen dari Rp 52.542 menjadi Rp 52.708 per hari," kata Margo dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).

Adapun, untuk upah nominal harian buruh bangunan juga mencatat kenaikan 0,34 persen dari Rp 91.682 menjadi Rp 91.994. per hari. "Upah buruh bangunan secara riil juga naik sebesar 0,36 persen, dari Rp 84.674,00 menjadi Rp 84.979 per hari," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Lebih lanjut, untuk rata-rata nominal upah asisten rumah tangga di Februari 2022 mengalami kenaikan 0,27 persen dari Rp 428.422 per bulan menjadi Rp 429.579 per bulan. Sementara secara riil, juga mengalami kenaikan 0,29 persen, yakni dari Rp 395.579 per bulan menjadi Rp 396.827 per bulan.

Begitu pula dengan buruh potong rambut wanita yang juga naik secara nominal dan riil. Tercatat secara nominal upahnya naik menjadi Rp 29.815 per kepala adapun secara riil naik menjadi Rp 27.569 per kepala. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement