Rabu 16 Mar 2022 19:12 WIB

OJK: Bisnis Metaverse Diprediksi Rp 21.500 Triliun pada 2030

OJK sedang melakukan kajian metaverse.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Metaverse (Ilustrasi).
Foto: UNM
Metaverse (Ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbankan digital menjadi tantangan otoritas. Hal ini seiring perkembangan digital dari seluruh sektor yang telah beradaptasi.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Tris Yulianta mengatakan otoritas telah mengalami perkembangan teknologi sejak 2016 seperti fintech. “Dari riset lembaga bisnis Price Waterhouse Cooper (PwC), estimasi peningkatan bisnis Metaverse sangat tinggi, dari Rp 650 triliun pada 2019 menjadi Rp 21.500 triliun pada 2030," ujarnya saat webinar The Future of Immersive Livin’ Experience in Metaverse, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Dalam mengambil kebijakan, OJK sangat mendukung inovasi digital, salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni dukungan akselerasi transformasi teknologi bagi lembaga jasa keuangan.

"Meskipun metaverse teknologi baru, kita sama-sama belajar mengoptimalkan perkembangan teknologi," katanya.

Tris menyebut OJK sedang melakukan kajian metaverse. Metaverse dianggap tantangan cukup tinggi, tapi risikonya perlu diantisipasi.

"OJK, ada yang namanya regulatory sandbox. Kalau Mandiri mau kolaborasi sebelum dikeluarkan (di Metaverse), silakan," ucapnya.

Terkait sistem pembayaran, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam mengatur perkembangan metaverse, sehingga perlindungan konsumen tersedia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement