EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong percepatan digitalisasi perbankan. Hal ini sejalan pilar kedua roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2021 terkait akselerasi transformasi digital.
Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Mohamad Miftah mengatakan, penerbitan roadmap pengembangan perbankan Indonesia merupakan komitmen OJK dalam mendorong, mengawasi, dan mengawal transformasi digital perbankan.
“Perkembangan ekonomi digital yang pesat, perbankan perlu mengakselerasi digitalisasi produk dan layanan, sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat," ujarnya saat webinar Hybrid Banking Ekosistem, Kamis (17/3/2022).
Miftah meminta bank dapat bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan maupun institusi lain mengadopsi berbagai teknologi yang baru bermunculan di bidang keuangan. "Yang juga cukup penting diperhatikan oleh perbankan, adopsi teknologi informasi perlu dibarengi penerapan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai," katanya.
Ke depan Miftah juga melihat perbankan akan menjadi pusat dari ekosistem digital pada masa yang akan datang. Dia juga memperkirakan semakin banyak institusi bank ke depan yang menerapkan open banking dengan application programming interface (API) yang dikolaborasikan dengan institusi lain guna melayani nasabah.
“Perbankan memiliki peran sebagai pusat produk dan layanan, baik layanan keuangan maupun non keuangan. Masa depan juga akan terjadi platform ification, yang memungkinkan berbagai layanan dan nasabah terhubung, berinteraksi, dan bertukar nilai," ucapnya.
Sejak 2019 evolusi digital perbankan telah terjadi pada aspek data, bisnis model, regulasi dan pengawasan, serta penggunaan teknologi, dan akan terus berkembang ke depan. Terkait data, menurut Miftah, bank akan berkembang untuk memenuhi fungsi sebagai penyimpan data pribadi nasabah yang paling aman.
Adapun layanan bank juga akan menjadi semakin lengkap dengan pembentukan platform sendiri, artinya bank akan menyediakan pilihan layanan bagi nasabah secara pribadi. "Regulasi dan pengawasan juga akan berubah dari product specific ke pemantauan aktivitas institusi dan berorientasi terhadap hasil," katanya.
Menurutnya teknologi yang digunakan untuk mendigitalisasi perbankan ke depan juga akan bergerak dinamis guna memenuhi pergerakan ekosistem dan juga referensi dari pelanggan.
"Misalnya dengan penggunaan machine learning, Artificial Intelligence, biometrik, cloud computing, and quantum computing," ucapnya.
Maka itu, OJK menyiapkan alat pengukur tingkat kematangan digital perbankan yang disebut digital maturity assessment for bank. Menurutnya alat ukur ini diperlukan dalam rangka memberikan panduan kepada pengawas perbankan maupun pihak dari perbankan terkait pengembangan digital apa lagi yang bisa mereka lakukan.
"Dengan alat ini kita dapat mengetahui kondisi tingkatan digitalisasi perbankan dan dilakukan monitoring terhadap transformasi digital yang dilakukan bank," kata Miftah.
Menurutnya hasil penilaian dari alat ini akan dikategorikan ke dalam enam aspek yang berkaitan dengan transformasi digital yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan nasabah.
Untuk mendorong pengembangan digitalisasi perbankan, sebelumnya pada Oktober 2021, OJK juga telah menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan.
"Cetak biru ini disusun sebagai suatu acuan utk mempercepat transformasi digital perbankan dengan fokus lima elemen yang akan memberikan landasan pengembangan digitalisasi perbankan," katanya
Kelima elemen landasan tersebut berupa pedoman pengelolaan data, teknologi, manajemen risiko, dan kolaborasi, serta tantangan institusional yang berpotensi dihadapi oleh perbankan dalam melakukan digitalisasi.
"Cetak biru merupakan satu langkah strategis untuk mendorong perbankan menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi nasabah dan berorientasi pada kebutuhan nasabah," ucapnya.