EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mulai melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor secara real time dan daring melalui mobile banking, BSI Mobile. Direktur Information Technology BSI, Ahmad Syafi'i menyampaikan, BSI berharap perbankan syariah dapat menjadi pilihan yang kompeten dan lengkap melayani kebutuhan masyarakat.
"Salah satunya dengan BSI Mobile yang terus kami siapkan menjadi sahabat syariah bagi masyarakat," katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/3/2022).
Sistem BSI kini terintegrasi dengan sistem Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui BSI Mobile telah dianggap sah.
BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang menjadi mitra penyedia fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sejak diluncurkan pada awal Maret 2022 lalu, BSI telah menerima transaksi pembayaran pajak kendaraan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dengan adanya optimalisasi BSI Mobile, BSI siap mendorong kontribusi masyarakat dalam hal setoran pajak kendaraan bermotor dengan kisaran transaksi Rp 10 miliar per bulan. Pada tahap awal, pembayaran pajak kendaraan telah dapat melayani 15 provinsi.
Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. "Untuk provinsi lainnya sedang dalam tahap proses integrasi," katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Syafi'i menambahkan BSI siap menjadi mitra seluruh pihak dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan optimalisasi peran bank syariah sebagai katalisator penggerak sisi keunikan ekonomi syariah, digitalisasi, serta literasi.