EKBIS.CO, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyampaikan, pemerintah sangat peduli kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng. Karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberikan subsidi minyak goreng jenis curah menjadi sebesar Rp 14 ribu.
Harga minyak goreng curah tersebut, kata dia, masih di bawah harga keekonomian yang diperkirakan antara Rp 19-20 ribu per liter. “Ini menunjukan bahwa pemerintah, di satu sisi kan kita sangat peduli kepada kebutuhan masyarakat bahwa minyak goreng ini salah satu kebutuhan pokok atau pentinglah untuk masyarakat,” kata Edy dalam pernyataannya melalui video yang diterima, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah agar masyarakat memiliki pilihan. Jika masyarakat ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah, maka bisa membeli jenis curah. Namun jika ingin membeli minyak goreng kemasan, maka harganya akan mengikuti pasar.
Edy meyakini pasokan minyak goreng kemasan pun tak akan bermasalah karena tak ada alasan lagi bagi produsen maupun distributor untuk menahan penjualan minyak goreng. “Kalau ingin membeli minyak goreng murah bisa membeli di pasar-pasar tradisional. Kalau menginginkan minyak goreng kemasan tentunya bisa baik di pasar tradisional maupun di pasar modern tetapi harganya dilepas ke harga keekonomian,” kata dia.
Ia menyampaikan, harga minyak goreng kemasan yang dilepas sesuai mekanisme pasar dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri. Pemerintah, kata Edy, berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan juga konsumen atau masyarakat luas.
“Pemerintah menyadari bahwa industri ini harus berjalan terus, sehingga kita menjaga keseimbangan. Ini kepentingan antara konsumen masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, agar kebijakan ini berjalan lancar, ia menekankan pentingnya upaya pengawasan. Edy mengaku optimistis, pengawasan terhadap produksi hingga distribusi minyak goreng kali ini akan berjalan lebih baik.
“Karena kalau sebelumnya itu kan dibutuhkan pengawasan dari hulu sampai hilir. Dari hulu pengawasan untuk CPO-nya, DMO-nya, domestic price obligationnya. Kemudian di hilirnya produksi minyak gorengnya, distribusi dsb. Dan sebelumnya kan HET ini diberlakukan untuk seluruh minyak goreng jadi semua harus diawasi,” jelas dia.
Melalui kebijakan baru ini, kata dia, maka pengawasan yang dilakukan menjadi lebih spesifik, yakni hanya untuk minyak goreng curah. Ia pun memastikan KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan juga Satgas Pangan Polri untuk memastikan pasokan minyak goreng cukup dan terdistribusi di pasar tradisional dengan harga sesuai HET.
“Memang kuncinya di situ, kita tidak ingin terulang seperti sebelumnya dibandingkan minyak goreng dipatok harganya menjadi lebih murah dengan HET tapi barangnya menjadi langka,” kata Edy.