Jumat 18 Mar 2022 16:03 WIB

Kemenkeu: Aset Negara di Jakarta akan Dioptimalisasi Usai IKN Pindah

Aset negara tersebut memungkinkan untuk disewakan ke pihak swasta.

Red: Nidia Zuraya
Gedung Kementerian Keuangan. Pascapemindahan ibu kota negara (IKN), gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.
Foto: Republika/Wihdan H
Gedung Kementerian Keuangan. Pascapemindahan ibu kota negara (IKN), gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi memastikan aset negara di DKI Jakarta akan dioptimalisasi usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan. Pascapemindahan IKN, gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.

"Nah kami belum bisa menjelaskan seperti apa saat ini, tetapi intinya adalah nantinya aset yang ada di Jakarta harus dioptimalkan," ujar Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Dengan pengoptimalan aset usai pemindahan IKN, Barang Milik Negara (BMN) yang ditinggalkan di Jakarta diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada penerimaan negara. Kendati akan dioptimalisasi, Purnama belum bisa menyebutkan berapa banyak gedung maupun aset yang akan dimanfaatkan. 

Hal itu karena belum terdapat kepastian jadwal rencana perpindahan K/L selaku pengguna, serta barang apa saja yang akan ditinggalkan."Secara jumlah belum bisa kami tentukan, tetapi prinsip adalah bahwa aset-aset yang tinggal di Jakarta akan dilakukan optimalisasi," tuturnya.

Dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster yaitu klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat. Kemudian klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan, serta klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.

Klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian dan klaster kelima adalah lembaga non-struktural, sedangkan terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement