Senin 21 Mar 2022 03:54 WIB

Pengawasan Kebijakan Minyak Goreng Harus Ketat dan Konsisten

pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar

Red: Muhammad Akbar
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.

EKBIS.CO, JAKARTA — Sengkarut kelangkaan minyak goreng yang berimbas pada melonjaknya harga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang baru diterbitkan membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng. Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.

Kemudian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) bersubsidi, minyak curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat. “Kuncinya pada pengawasan dan konsistensi,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3).

Pada tahap awal, kata Budi, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung. “Sehingga, akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.”

Budi juga menjelaskan Permendag 11/2022 itu mengatur harga eceran tetinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keenomian di pasar. Pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar.

Namun, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter. Ketentuan baru itu mulai berlaku pada 16 Maret 2022.

“Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement