EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Kementerian ESDM berencana menaikan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara yang semula 25 persen dari total produksi naik menjadi 30 persen dari total produksi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, peningkatan DMO batu bara sangat dimungkinkan untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi batu bara dalam negeri. Saat ini regulasi untuk memayungi kebijakan tersebut sedang disiapkan dalam bentuk Peraturana Menteri (Permen).
"Ada usulannya tapi lihat dari konsumsi. Kita lihat kebutuhannya," kata Arifin ditemui di Yogyakarta, Jumat (25/3/2022).
Pemerintah, kata Arifin, memproyeksi adanya peningkatan kebutuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Untuk itu disiapkan regulasi untuk mengamankan pasokan. "Memang dilihat tren ke depan naik atau enggak, tren untuk listrik industri dalam negeri," tambah Arifin.
Untuk harga, pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan berarti. Arifin menegaskan meskipun DMO nanti jadi ditingkatkan harga batu bara untuk dalam negeri tidak akan berubah atau tetap dipatok seperti kondisi sekarang ini dimana untuk pembangkit listrik 70 dolar AS per ton serta untuk industri kecuali smelter 90 dolar AS per ton.
"Harga sudah diatur, tetap 70 dolar AS per ton, industri kecuali smelter 90 dolar AS per ton," tegas Arifin.