EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara khusus untuk sektor Pupuk dan Semen tetap 90 dolar AS per ton, merujuk pada kebijakan pada akhir tahun 2021 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan, harga batu bara untuk industri tetap akan ditetapkan 90 dolar AS per ton. Namun, untuk aturan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang harga 90 dolar AS per ton sampai Maret ini belum dikeluarkan.
"Lanjut (harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk)," kata Arifin ditemui di sela rangkaian kegiatan Energy Transition Working Group (ETWG-1) di Yogyakarta, Jumat (25/3/2022).
Dia menyatakan, harga batu bara untuk sektor kelistrikan tidak akan alami perubahan yakni 70 dolar AS per ton meksipun volumenya kemungkinan besar naik. Arifin juga mengatakan akan menambah kuota DMO menjadi 30 persen.
Meskpun begitu Arifin belum beberkan sampai kapan ketentuan baru sebagai payung hukum harga batu bara industri tersebut berlaku. "Harga batu bara 70 dolar AS per ton (pembangkit listrik) industri itu 90 dolar AS per ton," ujar Arifin.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal 90 dolar AS per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.