EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) menyampaikan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali melayani penerbangan rute Doha-Bali melalui maskapai Qatar Airways.
"Rute Doha-Bali menjadi rute internasional reguler yang kembali dilayani oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah berhenti beroperasi sejak awal pandemi," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Faik mengatakan, hingga saat ini Qatar Airways menjadi maskapai ke delapan yang melayani rute penerbangan internasional reguler dari dan menuju Bali. Pada Ahad (27/3/2022) sore, penerbangan Qatar Airways QR960 mendarat di Bali pada pukul 17.31 WITA, dengan mengangkut 222 penumpang.
Penerbangan yang menggunakan pesawat tipe Boeing 787-8 Dreamliner tersebut kemudian berangkat kembali ke Doha pada Senin (28/3/2022) dini hari pada pukul 01.27 WITA dengan menggunakan nomor penerbangan QR961, dan mengangkut 103 penumpang.
Kata dia, rute ini sekaligus menambah jumlah rute internasional yang dilayani Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi enam rute, yaitu Singapura, Melbourne, Sydney, Tokyo, Kuala Lumpur, dan Doha.
AP I menyambut pembukaan kembali rute Doha-Bali dengan sangat antusias, mengingat potensi tambahan peningkatan jumlah penumpang ke depan. "Kami cukup optimistis, dengan semakin bertambahnya rute penerbangan internasional reguler yang kembali beroperasi, akan membawa implikasi positif terhadap pariwisata Bali," ujar Faik.
Tercatat, sejak kembali beroperasinya rute penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Februari 2022, hingga Ahad (27/3/2022), sebanyak 24.803 penumpang dan 260 penerbangan rute internasional reguler telah terlayani. Mulai tanggal 24 Maret, AP I telah mengimplementasikan aturan perjalanan internasional baru seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022.
"Dengan berlakunya aturan baru ini, kami cukup optimis bahwa akan terjadi peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional reguler di bandara-bandara yang kami kelola, khususnya di Bali, Surabaya, Manado, dan Lombok," kata Faik.
Ia menambahkan, peningkatan trafik tentu akan membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata di Indonesia secara berkelanjutan. Dengan berlakunya aturan baru tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang bagi maskapai lainnya, baik maskapai internasional dan nasional, untuk membuka kembali rute penerbangan internasional reguler, seiring dengan pelonggaran aturan perjalanan internasional.