EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha komoditas minyak goreng. Khususnya mengenai dugaan persekongkolan penetapan harga, kartel, hingga penguasaan pasar dengan membatasi peredaran barang.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 44 saksi yang terdiri dari produsen minyak goreng, distributor, perusahaan kemasan, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah, KPPU mengetauhui adanya pertemuan antara pelaku usaha.
"Apakah bukti adanya komunikasi ini memang membicarakan terkait harga, volume penjualan, atau produksi, nanti kita dalami," kata Gopprera dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
KPPU, kata dia, juga akan mendalami apakah pertemuan apakah juga berkaitan dengan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng.
"Ini adalah alat bukti ke depan untuk proses penyelidikan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Gopprera mengatakan, dalam praktik kartel antar pengusaha memang perjanjian bisa dilakukan secara tidak tertulis. Namun, KPPU akan berupaya untuk membuktikan adanya praktik tersebut dengan berbagai dokumen dan alat bukti yang akan terus didalami.
Menurut dia, meski kartel dilakukan dengan perjanjian tidak tertulis, tetap akan tergambar dari kesesuaian perilaku antar pelaku usaha. Di antaranya seperti tingkat produksi, harga minyak goreng, hingga volume penjualan. Faktor-faktor itu, menurutnya, dapat memberikan petunjuk bagi KPPU untuk membuktikan praktik pelanggaran persaingan usaha.
"Kita akan lihat dari proses penyelidikan kita, karena itu semakin menguatkan adanya perilaku yang sama," kata dia.
Apalagi, kata dia, terlihat kejanggalan dalam ketersediaan minyak goreng, terutama ketika pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pasalnya, jelang sehari, pasokan langsung membanjiri toko-toko ritel setelah sebelumnya langka.
Padahal, berdasarkan hasil pendalaman KPPU, proses pemesanan dan pengiriman minyak goreng dari produsen ke toko ritel membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari. "Tapi faktanya, setelah dicabut aturan itu, minyak goreng kemasan langsung (banyak)," kata dia
KPPU, kata dia, akan memfokuskan pendalaman perilaku pada delapan perusahaan produsen minyak goreng yang paling besar. Pasalnya, mereka yang dapat menguasai dan mengendalikan pasar minyak goreng di dalam negeri.