EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 5,08 triliun setelah 90 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty II.
Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan mencatat per Kamis (31/3/2022), terdapat 31.518 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 35.940 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sebesar Rp 49,8 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu sebesar Rp 1,58 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Jumlah PPh dari peserta PPS per 31 Maret 2022 sebesar Rp 5,08 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (1/4/2022).
Perolehan PPh sebesar 10,18 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PP bergantung kepada jenis program yang diikuti. Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Total dana yang diinvestasikan peserta PPS senilai Rp 3,29 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,6 persen dari total nilai harta bersih. Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp 43,16 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 86,6 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp 3,42 triliun deklarasi luar negeri atau 6,8 persen dari total aset.