Jumat 01 Apr 2022 17:43 WIB

Perbarindo Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil

Perbarindo memperkuat kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil-Kemendagri.

Red: Agung Sasongko
Perbarindo Kembali fasilitasi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil–Kemendagri)dengan BPR–BPRS anggota Perbarindo.
Foto: istimewa
Perbarindo Kembali fasilitasi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil–Kemendagri)dengan BPR–BPRS anggota Perbarindo.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perbarindo Kembali fasilitasi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil–Kemendagri)dengan BPR–BPRS anggota Perbarindo.  Perbarindo dan Ditjen Dukcapil telah menjalin Kerjasama sejak Tahun 2017.

Kerja sama ini dilakukan untuk akses  pemanfaatkan data nik dan E-KTP. Khusus perbarindo ada dua akses yakni card reader dan web portal. Saat ini dukcapil sudah memiliki KYC (know your customer) yang elektronik meskipun masih menggunakan yang manual. Ini digunakan untuk memastikan bahwa data EKTP dan NIK yang ada adalah data yang benar dan digunakan oleh orang yang benar, setelah dipastikan maka  bisa dilakukan otorisasi. 

Baca Juga

“Kita bersama telah menyaksikan penandatangan PKS sebanyak 113 BPR – BPRS untuk pemanfataan data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil. Kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan BPR - BPRS kepada masyarakat, antara lain dalam Pembukaan rekening simpanan dan pinjaman serta dalam melakukan Identifikasi dan verifikasi transaksi nasabah yang membutuhkan verifikasi dokumen identitas nasabah," ungkap Joko suyanto, Ketua Umum Perbarindo, dalam keterangan persnya, Jumat (1/4/2022).  

Sementara itu, Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil, berpesan kepada Pelaku Industri BPR–BPRS yang telah tanda tangan PKS. BPR – BPRS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni.

"Pertama, lembaga pengguna  diminta untuk melindungi data pribadi seseorang. Di mana kewajiban tersebut sesuai dengan isi perjanjian klausul yaitu tidak mengambil, tidak menyimpan, dan tidak menyebarluaskan data pribadi sesorang. Kedua, menjaga system database agar tidak bocor supaya tidak bisa di maining ataupun pencurian dan pemulungan data,"kata dia.

Akhmad mengatakan, Ditjen Dukcapil  diamanatkan dalam undang-undang untuk menyiapkan data kependudukannya yang digunakan untuk semua kepentingan berbagai masyarakat, data kependudukan yang dikeluarkan  dukcapil yang dimanfatkan  ada 31 elemen data.

Di antaranya yang paling dikenal adalah NIK dan KTP. Saat ini, jumlah penduduk Indonesia per 31 desember 2021 jumlahnya lebih dari 273 juta penduduk. Dimana Indonesia No. 4 terbesar di dunia setelah China, Ondia, dan amerika serikat.             

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement