EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial seperti jasa pembayaran uang elektronik atau dompet digital. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial. Beleid ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, PPN yang dikenakan pada dompet digital hanya berlaku biaya jasa top up atau isi ulang saja.
"Misal, saat Anda mengisi e-money sebesar Rp 1 juta, biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari Rp 1.500, bukan Rp 1 juta," ujar Bonar saat konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).
Bonar juga mencontohkan, jika Anda melakukan transaksi transfer uang secara digital dan biaya yang dikenakan sebesar Rp 6.500, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp 715 per transaksi.
"Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang fasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) Rp 1 jut, enak benar uang saya hilang dong," ujarnya.
Menurutnya PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak. Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.
Kemudian pada Pasal 7(2) dijelaskan jenis layanan uang elektronik berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan channel lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan atau layanan paylater.