Kamis 07 Apr 2022 12:55 WIB

Sah, Pemerintah Kini Mulai Kenakan PPN 11 Persen Bagi Elpiji Nonsubsidi

Kemenkeu juga bebankan PPN 11 persen pada titik serah badan usaha

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja membawa gas elpiji nonsubsidi di salah satu agen LPG Nonsubsidi di Jalan Emong, Lengkong, Kota Bandung. Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja membawa gas elpiji nonsubsidi di salah satu agen LPG Nonsubsidi di Jalan Emong, Lengkong, Kota Bandung. Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," tulis pasal 7 beleid tersebut, Kamis (7/4/2022)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli."Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," ujarnya. 

PPN juga dikenakan pada titik serah badan usaha, yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Pada titik serah agen maupun pangkalan, PPN ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Sementara pada titik serah agen dan pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

"Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement