Sabtu 09 Apr 2022 03:05 WIB

Pemerintah Bolehkan BLT Migor Rp 300 Ribu Dibelanjakan Kebutuhan Lain

Kemensos meyakini BLT Migor bisa meringankan masyarakat dan pedagang kaki lima

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang menggoreng tahu untuk dijual di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022). Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pedagang menggoreng tahu untuk dijual di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022). Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyatakan bantuan program langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300.000 dapat dibelanjakan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat dan pedagang kaki lima akibat melonjaknya harga minyak goreng.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bantuan ini diberikan Rp 300 ribu sekaligus tiga bulan, ditargetkan tersalurkan semua seminggu sebelum (H-7) Idul Fitri.

"Saya minta BLT minyak goreng dapat digunakan modal usaha termasuk minyak goreng yang sedang meningkat. Namun pada prinsipnya bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehingga pemanfaatannya bisa digunakan kebutuhan pokok lain, bukan hanya minyak goreng," ujarnya saat media briefing BLT Minyak Goreng secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Harry menjelaskan mekanisme penyaluran BLT minyak goreng dengan pemberian langsung secara tunai kepada penerima, dilakukan secara terorganisir setiap kelurahan menggunakan jasa PT Pos Indonesia (Persero). Adapun waktu penyaluran mulai 4-21 April 2022. 

“Pemerintah telah melakukan proses untuk memastikan penerima BLT minyak goreng tepat sasaran,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan ketepatan data ini juga dibantu dengan sistem digitalisasi yang dibantu oleh aplikasi TNI dan Polri.

“Dengan bantuan TNI dan Polri sudah ada mobile apps, sehingga pendataan awal pengecekan lokasi dan bukti, sangat lengkap sekali ada sistem aplikasi,” ucapnya.

Menurutnya sebanyak 354.740 penerima telah menerima bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW). Adapun BTPKLW yang ada di Polri ini sudah mulai disalurkan pada tahun ini, dimulai 15 Maret yang lalu. 

“Penyaluran perdananya di Labuan Bajo, dan saat ini yang sudah tersalurkan sebanyak 354.740 (penerima)," ucapnya.

Dia menjelaskan, bantuan tunai ini berbeda dengan BLT minyak goreng yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo. BTPKLW sudah disalurkan pada 2021 yang dilakukan oleh TNI Polri menggunakan sistem aplikasi berupa mobile apps.

Khusus TNI, sistem aplikasi BTPKLW dari Telkom dan khusus Polri menggunakan sistem aplikasi Puskeu presisi. Kemudian khusus BLT minyak goreng yang masuk di dalam program rumpun BTPKLW, saat ini telah masuk dalam tahap rapat koordinasi teknis untuk menyesuaikan dan melakukan revisi dokumen-dokumen teknis, administrasi, mulai pedoman umum petunjuk teknis, dan juga dokumen dengan pelanggaran.

Dia berharap program BLT minyak goreng mulai bisa disalurkan oleh TNI dan Polri masing-masing sebanyak 257 kabupaten kota, sehingga totalnya ada 514 kabupaten kota.

"Mudah-mudahan dengan program BLT minyak goreng diharapkan akan mampu menjaga daya beli dan mengurangi beban masyarakat, terutama yang terkait dengan kebutuhan pangan sehari-hari khususnya kebutuhan minyak goreng," ucapnya.

Adapun perhitungannya BLT minyak goreng yaitu menggunakan asumsi kebutuhan minyak goreng 0,23 liter per minggu yang diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebulan ada satu liter per orang. 

"Sehingga per satu keluarga penerima manfaat (KPM) terdiri dari empat orang dan besarannya kira-kira sekitar 100.000 x 3 atau Rp 300 ribu per penerima," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement